TANGERANG - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengaku telah dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk memberikan 5 persen dari jumlah ganti untung dari pihak perusahaan swasta kepada panitia relokasi.
Jika warga Desa Kohod tidak mau menandatangani surat tersebut, pihak panitia yang membagikan surat tersebut mengatakan tidak akan mengurus proses pencairan dana dari pihak perusahaan swasta.
"Kami di paksa. Itu mereka (panitia) yang mintain tandatangan kaya bisik-bisik. Mungkin takut ketahuan sama tukang ukur dari pihak PT, " kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kohod, Arsin mengaku tidak mengetahui terkait beredarnya surat pernyataan tersebut.
"Saya ga tau, " singkatnya melalui pesan WhatsApp, Senin, 24 Juni 2024.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta juga mengatakan hal serupa. Bahkan saat ditanyakan mengenai panitia relokasi, Ujang juga mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga:
Aplikasi Smart Desa Resmi Diluncurkan
|
"Saya tidak tahu (surat pernyataan) bu. Kalau panitia juga saya tidak tahu karena saya hanya ngurus masalah surat menyurat dengan pihak perusahaan. Jadi jika warga yang suratnya belum beres, baru saya urusin, " ungkapnya.
Lanjut Ujang, yang langsung berhubungan dengan warga adalah aparat setempat yakni ketua RT dan RW pada lokasi tersebut.
"Kalau yang berhubungan ke warga langsung itu RT dan RW baru nanti dikumpulin kaya sertifikat ke saya. Kemudian saya berikan kepada notaris yang ditunjuk oleh PT" ujarnya.
Joko, Ketua RT 008 RW 013, Kampung Alar Jiban, Desa Kohod mengaku mengetahui saat pihak panitia membagikan dan meminta warga untuk menandatangani surat pernyataan pungutan 5 persen tersebut.
"Tau bu. Tapi saya tidak tau siapa yang mengintruksikan. Saya juga tidak tahu panitia, karena saya tidak tahu kapan pembentukannya, " katanya.
Namun, saat ditanya mengenai siapa saja yang ada dalam struktur panitia yang membagikan surat tersebut, Joko mengaku hanya mengenali beberapa orang saja.
"Siapa-siapanya saya tidak tahu karena saya mendampingi pihak PT ngukur rumah warga. Satu-satunya yang saya kenal jaro. Kepala Dusun Pak Jumadi (ada saat pembagian surat pernyataan pungutan 5 persen), " pungkasnya.
Diketahui, kasus pungli ini mencuat ketika warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berteriak meminta keadilan. Dimana, warga harus menerima kenyataan bahwa bangunan yang baru saja dibangun atas perintah kades, kini telah dihancurkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada, 6 Juni 2024 lalu.
(Hadi)