Direktur PT. Wiratama Palsticatama Keberatan, PN Tangerang Eksekusi Tanah dan Bangunan Dinilai Sepihak

    Direktur PT. Wiratama Palsticatama Keberatan, PN Tangerang Eksekusi Tanah dan Bangunan Dinilai Sepihak

    TANGERANG — Direktur utama PT.Wiratama Palsticatama Adi Maulana Soegianto, Merasa keberatan dan menilai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengeksekusi sebidang tanah dan Bangunan bernilai miliaran rupiah di Jl. Cukanggalih II, No.88, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dinilai sebagai tindakan yang sepihak. Kamis (9/2/2023).

    Terkait eksekusi hari ini saya sangat kecewa, karna PN satu Tangerang ini sudah menyalahi aturan yang sudah dibuat oleh mahkamah agung dalam pedoman eksekusi, karna pengadilan negeri (PN) Tangerang melakukan eksekusi berdasarkan risalah lelang, " ujar Adi Maulana Soegianto

    Risalah lelang ini adalah permintaan lelang dari Bank BNI atas nama PT.Wiratama Palsticatama, bukan nama perorangan seperti yang tertera dalam surat eksekusi dari PN Tangerang, kata Adi Maulana.

    Yang kedua, dalam pedoman eksekusi sudah jelas "bahwa eksekusi bisa ditangguhkan jika ada perlawanan" perlu diketahui bahwa PT Wiratama ini sudah melakukan perlawanan dengan no, Kikot 83/PTH.PN TANGERANG . 

    Lalu di poin 07 Pedoman eksekusi dijelaskan, "bahwa eksekusi dapat ditangguhkan jika masih dalam proses perkara lain, jadi jelas bahwa tanah dan bangunan ini sekarang masih berproses perkara di Pengadilan Negri (PN) Bandung dengan no Perkara, 234/PDT.G/2022/PN BANDUNG, " jelas Adi.

    Adi Maulana Soegianto, Juga menjelaskan bahwa menurutnya PN Tangerang juga sudah menerima surat yang kami kirim, kami sudah mengirim empat kali surat ke PN Tangerang tapi satupun tidak ada yang di balas terkait masalah keberatan dan penolakan kami yang ada hanya penetapan, jadi kami anggap PN Tangerang Sepihak.

    Apalagi hari ini kami benar benar mengalami kerugian yang cukup besar dengan nilai mencapai miliaran, "ini tanggung jawab siapa?, Karna mesin tidak termasuk dalam jaminan yang akan di eksekusi, perlu diketahui mesin mesin itu bukan milik saya pribadi tapi milik banyak orang, " ucapnya.

    Sementara Ambo Adi Manggaukang, S.H juru sita dari PN Tangerang kepada awak media mengatakan, luas lahan yang kami eksekusi hari ini dengan luas hampir sepuluh ribu meter, terkait saat ini lokasi yang dieksekusi memang betul masih berprose perkara di PN Bandung jadi ada gugatan tapi bukan dari pihak ke tiga yang tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

    Dan sertifikat yang dibeli oleh pemenang lelang ini sudah dibalik nama, berarti kepemilikannya sudah beralih ke Ani Gunawan sebagai pemenang lelang, jadi masalah di PN Bandung itu bukan masalah objek tapi masalah teknis penjualan sementara pembeli ini membeli berdasarkan lelang, " ucap Ambo Adi.

    Ambo juga menambahkan, hari ini yang kita eksekusi adalah tanah dan bangunan sementara isi yang ada di dalam kepunyaan termohon dan ini kita pindahakan.

    Intinya saya hanya menjalankan penetapan dari ketua pengadilan yang mana penetapan itu sudah di perifikasi oleh ketua pengadilan itu sendiri bahwa ini layak untuk di eksekusi, sementara terkait perkara di PN Bandung silahkan berjalan proses hukum silahkan berjalan kalupun ada putusan lain yang mengatakan bahwa itu harus dikembalikan itukan perintah lain, sekarang perintah penetapan ketua yang harus kami jalankan, " pungkasnya. (Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Gangster, Kapolsek Balaraja Beri...

    Artikel Berikutnya

    Pemdes Palasari Legok Tetap Berupaya Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Serta Tim SAR Gabungan Selamatkan Korban Mati Mesin di Selat Nerong
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

    Ikuti Kami