TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Solear menghentikan aktivitas galian tanah yang berada di Desa Munjul kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sabtu (08/01/22)
Penindakan penutupan galian tanah tersebut dilakukan langsung Camat Solear, H. Karsan bersama tim Trantib Kecamatan Solear berdasarkan kewenangan peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 Jo 63 undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Selanjutnya, pasal 69 undang-undang nomor 26 tahun 2007 diancam pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah), kemudian Pasal 95 Undang undang nomor 32 tahun 2009 diancam pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp.15.000.000.000. (Lima Belas Miliar Rupiah)
Saat diminta keterangan kepada Kades Munjul Kecamatan Solear, Wawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya aktivitas galian tersebut, namun kata Kades Munjul dirinya tidak mempermasalahkan hal itu asalkan izin sudah diketahui pemerintah setempat
“Asalkan semua bisa Kondusif, sama Babinsa, Binamas, BPD, Pemdes dan juga Kecamatan Solear, karena saya melarang tidak, memperbolehkan juga tidak.” jelasnya melalui telepon WhatsApp Sabtu 8 Januari 2022.
Kasi Sapol PP Kecamatan Solear H. Sudin Wahyudin, mengatakan kepada awak media menyampaikan tentang adanya Aktivitas Galian tanah di Desa Munjul yang tidak memiliki izin dan tidak di perbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang karena ini telah melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketemtraman dan ketertiban umum, perda Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang, dan memang terkait Penutupan Aktivitas Galian Tanah Merah ini memamg kewenangan rananya ada di Sapol PP Kabupaten Tangerang namun kami selaku pihak yang yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Solear sewajar nya menegur dan menghimbau kepada para pengusaha Galian Tanah untuk menghentikan Aktivitas Galian tersebut' ujar nya.
Terkait adanya Galian Tanah Merah di wilayah Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, Camat Solear H. Sony Karsan menegaskan saat di konvirmasi seputar adanya Galian Tanah Merah di wilayahnya mengatakan intinya tidak ada dan tidak di perbolehkan adanya Galian Tanah di Kecamatan Solear karena akan banyak dampak yang di timbulkan dengan ada nya Galian Tanah Merah tersebut' pungkas nya